Kejari Tetapkan 6 Tersangka Tambahan Kasus Korupsi Dana Covid-19

Selasa, 24 Mei 2022 – 08:13 WIB
Kejari Tetapkan 6 Tersangka Tambahan Kasus Korupsi Dana Covid-19 - JPNN.com Sumbar
Kejari Payakumbuh menetapkan enam tersangka tambahan kasus korupsi dana covid-19 tahun anggaran 2020, Senin (22/5) malam WIB. Foto: Antara

sumbar.jpnn.com, PAYAKUMBUH - Setelah Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh Bakhrizal, Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan enam tersangka baru kasus korupsi dana Covid-19 tahun 2020.

Kasi Pidsus Saut Berhard Damanik mengatakan keenam tersangka itu ditetapkan pada Senin (23/5) malam WIB.

Keenam tersangka itu berinisial YT (52), BM (48), LF (39), RV (40), KT (53), dan FR (42).

"Keenam tersangka ini merugikan negara sekitar Rp 195 juta," kata Saut.

Dia tidak mau mengungkap peran keenam tersangka ini dalam kasus korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020.

Pastinya, Kejari sudah mengantongi perbuatan melawan hukum keenam tersangka ini.

"Peran mereka masing-masing lihat saja di persidangan,' ungkap Saut. (Antara/jpnn)

Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan enam tersangka baru kasus korupsi dana Covid-19 tahun 2020.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News