Tersangka Penggelapan Retribusi Daerah Titipkan Kerugian Negara Rp 90 Juta

Rabu, 25 Mei 2022 – 23:23 WIB
Tersangka Penggelapan Retribusi Daerah Titipkan Kerugian Negara Rp 90 Juta - JPNN.com Sumbar
Kasi Pidsus Kejari Dharmasraya Afdal Putra (kiri) menandatangani berita acara penitipan uang kerugian negara dari tersangka penggelapa retribusi daerah di Kejari Dharmasraya

sumbar.jpnn.com, DHARMASRAYA - Kejari Kabupaten Dharmasraya menerima uang titipan kerugian negara sebesar Rp 45 juta dari tersangka korupsi dana retribusi daerah dalam penertiban IMB Dinas PMPTSP.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dharmasraya, Afdal, mengatakan penitipan kerugian negara ini sudah dua kali dilakukan.

"Total yang dititipkan Rp 90 juta. Sebelum yang ini, tersangka sudah menitipkan Rp 45 juta," kata Afdal, Rabu (25/5).

Titipan terakhir sebesar Rp 45 juta diserahkan tersangka pada 10 Mei 2022.

Uang titipan tersebut akan disimpan di rekening penampungan Kejaksaan Dharmasraya.

Meski tersangka sudah mencicil kerugian negara, proses penyilidikan kasus tersebut tetap berlanjut.

Tim jaksa penelitik saat ini sedang meneliti kelengkapan berkas kasus penggelapan dana retribusi daerah dalam penertiban IMB yang merugikan negara sebesar Rp 284 juta.

"Saat ini kasus sedang ditangani jaksa peneliti," ungkap Afdal. (antara/jpnn)

Kejari Kabupaten Dharmasraya menerima uang titipan kerugian negara sebesar Rp 45 juta dari tersangka korupsi dana retribusi daerah dalam penertiban IMB Dinas PM

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia