DPR Bahas RUU Lima Provinsi, Lihat Apa Saja yang Diatur

sumbar.jpnn.com, PADANG - DPR RI menggelar paripurna dengan agenda pengambilan keputusan tingkat II soal RUU Lima Provinsi, yakni Sumbar, Riau, Jambi, NTB, dan NTT.
RUU Lima Provinsi ini sudah mendapatkan kesepakatan dari pemerintah dan DPD RI sebagai RUU inisiatif DPR RI.
Selanjutnya RUU itu akan dibahas dalam serangkaian rapat sebelum difinalkan menjadi Undang-undang (UU).
RUU Lima Provinsi ini disebut mampu menjawab tantangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya.
Bahkan, RUU ini dapat mendorong percepatan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
RUU Lima Provinsi ini akan mengatur karakteristik lima daerah menyangkut potensi sumber daya alam, suku bangsa dan budaya urusan pemerintahan provinsi, pola arah dan prioritas pembangunan provinsi, serta permasalaan personel aset serta dokumen di provinsi.
Baca Juga:
Hal penting lainnya dalam RUU Lima Provinsi itu ialah menempatkan kelima provinsi dalam kerangka NKRI dengan tidak mengatur materi muatan khusus seperti daerah istimewa, daerah otonomi khusus, maupun kepulauan.
Ada 13 bab yang tertuang di dalam RUU Lima Provinsi ini.
DPR RI menggelar paripurna dengan agenda pengambilan keputusan tingkat II soal RUU Lima Provinsi, yakni Sumbar, Riau, Jambi, NTB, dan NTT.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News
BERITA TERKAIT
- Mahyeldi Berharap Sumbar Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat
- Soal Anjing Potong di Belakang Asrama Haji Padang, Begini Kata Dinas Pertanian
- Misteri Terbesar Peradaban Indonesia, Ekskavasi Reruntuhan Seluas 3.981 Hektare
- Gelar Festival Merah Putih, HTT Bantu Perekonomian Masyarakat Kota Padang
- Aliansi Mentawai Bersatu: Kami Asli Sumbar, Mengapa Selalu Ditinggalkan
- BPS Mencatat 24,49 Persen Perempuan di Sumbar Menikah pada Usia di Bawah 19 Tahun