Ombudsman Sumbar Apresiasi Keputusan Wali Kota Padang Mundur dari Pendamping Haji

Senin, 23 Mei 2022 – 20:08 WIB
Ombudsman Sumbar Apresiasi Keputusan Wali Kota Padang Mundur dari Pendamping Haji - JPNN.com Sumbar
Wali Kota Padang Hendri Septa memutuskan mundur dari pendamping haji Sumbar. Foto: Pemko Padang

sumbar.jpnn.com, PADANG - Keputusan Wali Kota Padang Hendri Septa mundur sebagai pendamping haji dinilai tepat.

Asisten Ombudsman Sumbar Adel Wahidi sangat mengapresiasi keputusan itu.

"Kami mengapresiasi keputusan yang diambil Hendri Septa," kata Adel Wahidi pada Jpnn.com, Senin (23/5).

Jika Hendri Septa memaksakan diri untuk pergi, maka akan mengganggu pelayanan publik di Kota Padang.

Apalagi durasi kerja pendamping haji adalah 40 hari.

Durasi itu cukup lama untuk Kota Padang yang tidak memiliki Wakil Wali Kota.

"Sekretaris Daerah juga dalam proses seleksi. Jadi, keputusannya memang tepat," tambah Adel.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku akan menyerahkan posisi pendamping haji itu pada masyarakat yang belum mendapatkan kuota.

Keputusan Wali Kota Padang Hendri Septa mundur sebagai pendamping haji dinilai tepat.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News