Ombudsman Sumbar Apresiasi Keputusan Wali Kota Padang Mundur dari Pendamping Haji

sumbar.jpnn.com, PADANG - Keputusan Wali Kota Padang Hendri Septa mundur sebagai pendamping haji dinilai tepat.
Asisten Ombudsman Sumbar Adel Wahidi sangat mengapresiasi keputusan itu.
"Kami mengapresiasi keputusan yang diambil Hendri Septa," kata Adel Wahidi pada Jpnn.com, Senin (23/5).
Jika Hendri Septa memaksakan diri untuk pergi, maka akan mengganggu pelayanan publik di Kota Padang.
Apalagi durasi kerja pendamping haji adalah 40 hari.
Durasi itu cukup lama untuk Kota Padang yang tidak memiliki Wakil Wali Kota.
"Sekretaris Daerah juga dalam proses seleksi. Jadi, keputusannya memang tepat," tambah Adel.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku akan menyerahkan posisi pendamping haji itu pada masyarakat yang belum mendapatkan kuota.
Keputusan Wali Kota Padang Hendri Septa mundur sebagai pendamping haji dinilai tepat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News
BERITA TERKAIT
- Ada Kecurangan pada PPDB Online, SMP di Kota Padang Melakukan Mark Up Nilai pada 40 Siswa
- Ombudsman Sumbar Menyurati Disdik agar Menunda Pengumuman PPDB, Ini Isinya
- Penertiban Terus Dilakukan, PKL Mengeluhkan Nasib, Pemko Padang Disebut Buat Janji Palsu
- Kursi Kepala Dinas di Kota Padang Banyak yang Kosong
- Ada Apa dengan PAN dan PKS? Hendri Septa Butuh Wakil Wali Kota Padang
- Lama Menanti, Kota Padang Akhirnya Punya Sekretaris Kota