Dinas Pertanian Padang Memberlakukan Syarat Khusus terhadap Hewan Kurban

sumbar.jpnn.com, PADANG - Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Syahrial Kamat mengatakan hewan kurban yang akan disembelih saat Iduladha 1443 Hijriah harus memenuhi syarat yang diberlakukan.
Syarat tersebut adalah sehat secara medis dan sesuai dengan syariat Islam.
Pemberlakuan syarat ini terpaksa dilakukan untuk menangani penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Saat Iduladha, total hewan kurban di Kota Padang mencapai 7.300 ekor sapi.
"Kami akan mendata dulu berapa sapi dari daerah dan dari luar Sumbar," kata Syahrial.
Menjelang Iduladha, kata dia, petugas dari Distan Padang, bersama penyuluh hewan akan mendatangi kandang penampungan hewan ternak khususnya sapi yang tersebar di Kota Padang.
"Tim akan memeriksa sapi yang akan dijual sebagai sapi kurban, setelah diperiksa akan dicek dan diberi label," ujar Kadistan.
Pemeriksaan ini akan dilakukan selama empat hari estimasi pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Syahrial Kamat mengatakan hewan kurban yang akan disembelih saat Iduladha 1443 Hijriah harus memenuhi syarat yang diberlakuka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News
BERITA TERKAIT
- Vaksin PMK Sudah Datang, Wagub Sumbar Ingin Seluruh Sapi Divaksinasi dalam Dua Hari
- Sapi Kurban Jokowi Disalurkan ke Daerah Terdampak Bencana
- Akibat PMK, Pemotongan Hewan Kurban di Padang Pariaman Menurun 50 Persen
- PMK Merebak, Panitia Kurban Kesulitan Mencari Hewan yang Layak untuk Disembelih
- Hubungi Dua Orang Ini untuk Mendapatkan Hewan Kurban yang Sesuai dengan Syariat
- PMK Masih Menjangkit, Pemkab Solok Selatan Tetap Lanjutkan Tender Bantuan Sapi Indukan