Dinas Pertanian Padang Memberlakukan Syarat Khusus terhadap Hewan Kurban

Jumat, 27 Mei 2022 – 20:10 WIB
Dinas Pertanian Padang Memberlakukan Syarat Khusus terhadap Hewan Kurban - JPNN.com Sumbar
Dinas Pertanian Kota Padang memberlakukan syarat khusus untuk hewan kurban pada Iduladha 1443 H. Foto: ANTARA/HO-dokumentasi Ahmad Sahroni

sumbar.jpnn.com, PADANG - Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Syahrial Kamat mengatakan hewan kurban yang akan disembelih saat Iduladha 1443 Hijriah harus memenuhi syarat yang diberlakukan.

Syarat tersebut adalah sehat secara medis dan sesuai dengan syariat Islam. 

Pemberlakuan syarat ini terpaksa dilakukan untuk menangani penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). 

Saat Iduladha, total hewan kurban di Kota Padang mencapai 7.300 ekor sapi. 

"Kami akan mendata dulu berapa sapi dari daerah dan dari luar Sumbar," kata Syahrial. 

Menjelang Iduladha, kata dia, petugas dari Distan Padang, bersama penyuluh hewan akan mendatangi kandang penampungan hewan ternak khususnya sapi yang tersebar di Kota Padang.

"Tim akan memeriksa sapi yang akan dijual sebagai sapi kurban, setelah diperiksa akan dicek dan diberi label," ujar Kadistan.

Pemeriksaan ini akan dilakukan selama empat hari estimasi pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. 

Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Syahrial Kamat mengatakan hewan kurban yang akan disembelih saat Iduladha 1443 Hijriah harus memenuhi syarat yang diberlakuka
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News