Anda Bisa Dipenjara Jika Langgar Aturan selama Ramadan
sumbar.jpnn.com, PADANG - Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang ketentuan operasional usaha pariwisata selama Ramadan 1443 dan hari raya Idul Fitri.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Eri Sendjaya mengatakan surat edaran itu dikeluarkan untuk menjaga toleransi antaragama dan menghormati ibadah muslim selama Ramadan.
"Rumah makan dan sejenisnya hanya boleh buka sejak pukul 16.00 WIB," kata Eri.
Dia melanjutkan untuk kegiatan usaha karoke, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya dilarang untuk buka.
Larangan itu berlaku mulai dari satu hari mnjelang Ramadan sampai hari ketiga setelah Ramadan.
Tak hanya itu, kafe, warung kopi, dan tempat biliar dilarang menyediakan live music selama Ramadan.
Baca Juga:
"Bagi yang melanggar aturan selama Ramadan ini, maka pemilik usaha akan disanksi pidana, kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta," ungkap Eri.
Eri juga mengimbau, agar masyarakat tidak bermain petasan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah.
Menyambut Bulan Ramadan, Kota Padang menerapkan beberapa aturan terkait tempat usaha makan dan hiburan.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News