Dualisme PORBBI Sumbar, Penolakan Kepengurusan Riza Falepi
sumbar.jpnn.com, PADANG - Ketua Bidang Hukum PRBBI Sumbar Jayat menegaskan kepengurusan di bawah Verry Mulyadi merupakan yang sah di mata hukum dan memiliki sejarah yang jelas.
Penegaskan ini merupakan bentuk penolakan terhadap pelantikan Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi sebagai Ketua PORBBI Sumbar periode 2022-2027.
Jayat menceritakan PORBBI Sumbar sudah ada sejak dulu dan memiliki Anggaran Dasar (AD) organisasi pada Musyawarah Besar (Mubes) 2010.
Pada 2018, Mubes kedua digelar dan menghasilkan kesepakatan Verry Mulyadi sebagai Ketua PORBBI Sumbar.
"Artinya PORBBI yang sekarang adalah kepengurusan yang sah berdasarkan Mubes 2018 di Kota Payakumbuh," kata Jayat.
Setelah Mubes kedua itu digelar, jajaran pengurus mendaftarkan nama organisasi PORBBI Sumbar ke Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga:
"Saat itu nama yang didaftarkan adalah Persatuan Olahraga Buru Babi namun ini ditolak sistem karena memuat kata persatuan. Kemudian, kami menggantinya menjadi perkumpulan," jelas Jayat.
Nama yang disepakati itu kemudian mendapatkan akta dan izin legalitas sampai keluar izin Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0007396.AH.01.07.Tahun 2019 tertanggal 22 Juli 2019.
Penegaskan ini merupakan bentuk penolakan terhadap pelantikan Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi sebagai Ketua PORBBI Sumbar periode 2022-2027
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News