Soal Mahar Politik Partai Gerindra, Pengacara Iriadi: Permintaannya dari Uang, Umrah, dan iPhone
sumbar.jpnn.com, PADANG - Pengacara Iriadi Dt Tamangguang, Suharizal, membalas pernyataan Politikus Gerindra Evi Yandri yang menyebut tuduhan kliennya tidak mendasar.
Suharizal mengaku memiliki bukti kuat terkait laporan kliennya soal mahar politik yang dibayarkan kepada Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok Jon Firman Pandu.
"Kami memiliki bukti kuat soal laporan ini," kata Suharizal.
Menurutnya, DPD Partai Gerindra Sumbar bisa jadi tidak mengetahui adanya transaksi tersebut.
Pada Pilkada Kabupaten Solok, Iriadi ikut mendaftar sebagai bakal calon bupati dari Partai Gerindra.
Bahkan, kliennya juga mengikuti beberapa kegiatan partai untuk memenuhi syarat pencalonan.
"Pada AD/ART Partai Gerindra itu ada syarat untuk calon bupati seperti mengisi formulir dan mengikuti berbagai acara partai," ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, Jon Firman Pandu meminta sejumlah uang kepada Iriadi untuk mengurus pencalonan ke DPP Partai Gerindra.
Pengacara Iriadi Dt Tamangguang, Suharizal, membalas pernyataan Politikus Gerindra Evi Yandri yang menyebut tuduhan kliennya tidak mendasar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News