Ombudsman Sumbar Apresiasi Keputusan Wali Kota Padang Mundur dari Pendamping Haji
sumbar.jpnn.com, PADANG - Keputusan Wali Kota Padang Hendri Septa mundur sebagai pendamping haji dinilai tepat.
Asisten Ombudsman Sumbar Adel Wahidi sangat mengapresiasi keputusan itu.
"Kami mengapresiasi keputusan yang diambil Hendri Septa," kata Adel Wahidi pada Jpnn.com, Senin (23/5).
Jika Hendri Septa memaksakan diri untuk pergi, maka akan mengganggu pelayanan publik di Kota Padang.
Apalagi durasi kerja pendamping haji adalah 40 hari.
Durasi itu cukup lama untuk Kota Padang yang tidak memiliki Wakil Wali Kota.
"Sekretaris Daerah juga dalam proses seleksi. Jadi, keputusannya memang tepat," tambah Adel.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku akan menyerahkan posisi pendamping haji itu pada masyarakat yang belum mendapatkan kuota.
Keputusan Wali Kota Padang Hendri Septa mundur sebagai pendamping haji dinilai tepat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News