Dinas Pertanian Padang Memberlakukan Syarat Khusus terhadap Hewan Kurban
Jumat, 27 Mei 2022 – 20:10 WIB

Dinas Pertanian Kota Padang memberlakukan syarat khusus untuk hewan kurban pada Iduladha 1443 H. Foto: ANTARA/HO-dokumentasi Ahmad Sahroni
Petugas akan turun ke lapangan untuk melihat fisik hewan kurban dan memastikan kadar berbahayanya.
Selain itu, petugas akan mensosialisasikan tentang PMK kepada pengurus masjid dan musala.
Petugas akan menjelaskan cara merebahkan sapi kurban yang benar.
"Begitu juga, panitia kurban perlu pemahaman tentang cara mengubur sisa darah hewan yang disembelih, dan juga cara membersihkan lokasi penyembelihan agar tidak menimbulkan bau yang menyengat," ungkap dia.(mcr33/jpnn).
Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Syahrial Kamat mengatakan hewan kurban yang akan disembelih saat Iduladha 1443 Hijriah harus memenuhi syarat yang diberlakuka
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News