Daging Hewan Kurban yang Terpapar PMK Boleh Dimakan, Kecuali Bagian Ini
sumbar.jpnn.com, BUKITTINGGI - Pemerintah Kota Bukittinggi mulai menyosialisasikan cara penyembelihan hewan kurban untuk mengantisipasi kasus penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Bukittinggi, Melwizardi, mengatakan masyarakat tidak perlu panik saat Iduladha.
Hewan kurban yang terindikasi PMK masih bisa dikonsumsi kecuali bagian kaki, mulut, dan jeroan.
"Tak perlu panik, warga masih bisa memakan daging hewan kurban yang terindikasi PMK kecuali bagian kaki, mulut, dan jeroan," kata Melwizardi.
Untuk pengadaan hewan kurban, seluruh pihak diminta menyiapkan kelengkapan administrasi seperti surat kesehatan hewan.
Setiap sapi yang dibeli dari luar Bukittinggi harus dilengkapi surat keteran dari puskeswan setempat.
"Kami harap hewan kurban sudah sampai di lokasi pada H-1 Iduladha 1443 Hijriah," tambah Melwizardi.
Sampai saat ini belum ada kasus positif PMK di Bukittinggi.
Pemerintah Kota Bukittinggi mulai menyosialisasikan cara penyembelihan hewan kurban untuk mengantisipasi kasus penyakit mulut dan kuku (PMK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News