Awas, PKL Jangan Gunakan Bahu Jalan
sumbar.jpnn.com, PADANG - Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang memakai bahu jalan Pemuda, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, untuk berjualan, Senin (14/03).
Kepala Bidang Ketertiban Umum Edwar Edrian menyebutkan sebanyak enam pedagang ditertibkan oleh Satpol PP Padang.
Penertiban dilakukan secara baik. Satpol PP Padang memberikan peringatan dan membantu pedagang memindahkan lapak mereka.
"Kami hanya memberikan peringatan dan membantu pedangan memindahkan lapak jualan mereka," ujar Edrian.
Edwar melanjutkan, penertiban ini bertujuan untuk menegakkan Perda nomor 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Penegakan aturan ini dilakukan secara bertahap dan berlanjut.
PKL yang melanggar aturan akan ditertibkan sesuai perda ini.
Edwar mengimbau para PKL untuk tidak menggunakan bahu jalan saat berjualan.
Satpol PP Padang tertibkan Pedagang Kaki Lima yang mengunakan bahu jalan di Kota Padang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News