Mahfud MD Buka Suara soal Alasan Tragedi 1965 Tidak Dibawa ke Pengadilan HAM
sumbar.jpnn.com, PADANG - Menkopolhukam Mahfud MD membeberkan alasan tragedi 1965 tidak bisa dibawa ke pengadilan HAM.
Kata Mahfud MD, sudah tidak ada bukti yang kuat untuk membawa hal itu ke pengadilan.
Apalagi para pelaku pelanggaran HAM berat pada 1965 sudah meninggal dunia sehingga sulit menyeret kasus itu ke meja hijau.
"Kasus 1965 itu, angkatan Jenderal Soeharto sudah meninggal dunia semua. Sementara yang belum meninggal tidak terlibat dalam pengambilan keputusan," kata Mahfud MD.
Tidak hanya itu, keterlibatan Jenderal Soeharto juga belum bisa dibuktikan.
Sebab saat itu yang terjadi adalah perang sipil.
"Contohnya di wilayah Jawa Timur antara PKI melawan Pesantren," ujar Mahfud MD.
Mantan Ketua MK itu juga menjelaskan perbedaan pelanggaran HAM berat dengan kejahatan berat.
Menkopolhukam Mahfud MD membeberkan alasan tragedi 1965 tidak bisa dibawa ke pengadilan HAM.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News