Besaran Tarif Parkir di Kota Bukittinggi selama Libur Lebaran 2024
Penambahan 14 titik parkir ini mendukung 31 tempat parkir resmi yang sebelumnya sudah ada di Kota Bukittinggi.
"Selama libur Lebaran 2024, pengunjung akan dikenakan tarif resmi yang ditetapkan dan sudah diumumkan serta dipasang selebaran di seluruh area parkir," jelas Yogi.
Retribusi parkir di tepi jalan umum sesuai dengan Perda Nomor 9/2017/22 Desember 2017, untuk sepeda motor dikenakan Rp 2000 sekali parkir.
Kendaraan jenis sedan, jeep, minibus, pick up, dan lainnya dikenakan Rp 5000 sekali parkir.
Retribusi parkir di tempat parkir adalah, untuk sepeda motor Rp 2000 pada dua jam pertama dan Rp 1000 setiap dua jam berikutnya.
Kendaraan jenis sedan, jeep, pick up, minibus, dan lainnya Rp 5000 untuk dua jam pertama dan Rp 1000 setiap dua jam berikutnya.
Selanjutnya, retribusi parkir di gedung parkir adalah sepeda motor Rp 3000 untuk dua jam pertama dan Rp 1000 setiap dua jam berikutnya.
Kendaraan jenis sedan, jeep, minibus, pick up dan lainnya Rp 5000 pada juam pertama dan Rp 2000 setiap dua jam berikutnya.
Dishub Kota Bukittinggi menyiapkan puluhan titik parkir untuk menampung kendaraan selama libur Lebaran 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News