6.002 orang Mengungsi Pasca Gempa
Sabtu, 26 Februari 2022 – 19:46 WIB
Pasca gempa, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam gempa bumi melalui SK bernomor 188.45/160/BUP-PASBAR/2022. Masa tanggap darurat akan berlaku selama 14 hari, mulai pada 25 Februari hingga 10 Maret 2022.
Baca Juga:
Kedepanya, BNPB akan berkoordinasi dengan posko yang ada di setiap daerah agar mempermudahkan untuk memantau kondisi terkini.
Lebih dari 5000 orang mengungsi pasca gempa di Kabupaten Pasaman Barat.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News