Kuota Haji untuk Sumbar Berkurang, Cek Syarat dan Jumlah Jemaah yang Bisa Berangkat
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kuota haji bagi provinsi Sumbar sebanyak 2.093 jemaah dengan batas usia di bawah 65 tahun.
Hal itu berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI tentang verifikasi jemaah haji reguler 1443 H/2022M.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sumbar Joben menjelaskan kuota untuk Sumbar di tahun 2022 ini berkurang sekitar 35 persen.
"Tahun-tahun sebelum pandemi kuota jamaah haji di Sumbar mencapai 7000 lebih," kata Joben.
Dia menjelaskan, menuturkan, dengan ditetapkannya kuota haji Sumbar tersebut, maka Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumbar sudah bisa melakukan verifikasi kesiapan keberangkatan jemaah haji lunas, termasuk jemaah haji yang mengambil uang pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Jemaah haji yang boleh berangkat di tahun ini maksimal berusia 65 tahun dan minimal 18 tahu per 4 Juni 2022.
Baca Juga:
Ketentuan lainnya adalah yang berangkat kali ini adalah jemaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji.
"Kalau yang sudah pernah berangkat harus menunggu 10 tahun lagi," ungkapnya. (Mcr33/Jpnn)
Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kuota haji bagi provinsi Sumbar sebanyak 2.093 jemaah dengan batas usia di bawah 65 tahun.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News