Tersangka Penggelapan Retribusi Daerah Titipkan Kerugian Negara Rp 90 Juta
sumbar.jpnn.com, DHARMASRAYA - Kejari Kabupaten Dharmasraya menerima uang titipan kerugian negara sebesar Rp 45 juta dari tersangka korupsi dana retribusi daerah dalam penertiban IMB Dinas PMPTSP.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dharmasraya, Afdal, mengatakan penitipan kerugian negara ini sudah dua kali dilakukan.
"Total yang dititipkan Rp 90 juta. Sebelum yang ini, tersangka sudah menitipkan Rp 45 juta," kata Afdal, Rabu (25/5).
Titipan terakhir sebesar Rp 45 juta diserahkan tersangka pada 10 Mei 2022.
Uang titipan tersebut akan disimpan di rekening penampungan Kejaksaan Dharmasraya.
Meski tersangka sudah mencicil kerugian negara, proses penyilidikan kasus tersebut tetap berlanjut.
Baca Juga:
Tim jaksa penelitik saat ini sedang meneliti kelengkapan berkas kasus penggelapan dana retribusi daerah dalam penertiban IMB yang merugikan negara sebesar Rp 284 juta.
"Saat ini kasus sedang ditangani jaksa peneliti," ungkap Afdal. (antara/jpnn)
Kejari Kabupaten Dharmasraya menerima uang titipan kerugian negara sebesar Rp 45 juta dari tersangka korupsi dana retribusi daerah dalam penertiban IMB Dinas PM
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News