Modus Proposal Masjid, Pasutri Menipu Warga dan Pemilik Toko di Bukittinggi
sumbar.jpnn.com, BUKITTINGGI - Polisi mengamankan tiga penipu dengan modus menjemput proposal masjid.
Kapolsek Kota Bukittinggi, Kompol Rita, mengatakan dua di antara tiga pelaku itu merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi dari pengurus masjid yang mengetahui modus tersebut.
"Kami mengamankan mereka di daerah Sarojo," kata Rita.
Pelaku menjalankan aksi dengan modus mengambil proposal milik panitia Khatam Alquran di Masjid Ihsan Inkorba yang telah dititip ke rumah warga dan toko sekitar Kota Bukittinggi.
Masing masing pelaku berinisial AR (16), TRS alias YG (39) dan istrinya PM (22) melancarkan aksi penipuan ini di Asrama Kodim Inkorba, Kota Bukittinggi. Seorang pengurus Masjid Ihsan, Fajri Putra, pertama kali mengetahui aksi para pelaku saat ingin mengambil proposal itu di sebuah toko.
Baca Juga:
Ternyata, Fajri sudah didahului oleh pelaku. Curiga dengan aksi ini, pengurus masjid itu kemudian melapor ke polisi.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 278 Jo 372 Jo 64 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman pidana untuk pelaku ialah kurungan penjara selama lima tahun. (Antara/Jpnn)
Polisi mengamankan tiga penipu dengan modus menjemput proposal masjid.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News