Siswi SD Dicabuli Empat Pemuda selama 12 Jam

"Dua pelaku ini memaksa dan mengancam saat bertemu korban di lokasi teluk Bayur tersebut," ucap Imran Amir.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan ke Polisi bahwa anaknya diperkosa.
Sebelumnya, ibu korban sudah kehilangan anaknya selama 12 jam, namun pada akhirnya korban pulang ke rumah.
"Korban ditanyai ibunya, lalu menceritakan apa yang terjadi pada dirinya di Teluk Bayur," jelas Imran.
Setelah mendapatkan laporan dari Ibu korban, Tim Klewang Polresta Padang langsung menangkap empat orang pelaku tersebut pada Selasa (08/03).
Pasal yang gunakan untuk tersangka yaitu Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76d Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, untuk pelaku ABH dikenakan pasal 81 ayat 2 jo pasal 76d UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 1 ayat 3 uu ri no.11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak. (mcr33/jpnn).
Polresta Padang menangkap empat pelaku pemerkosaan di Telu Bayur.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News