Rentang Empat Bulan, 24 Pelaku Judi Online Ditangkap Polres Pasaman
sumbar.jpnn.com, PASAMAN - Satreskrim Polres Pasaman mengamankan 24 tersangka judi online dalam empat bulan terakhir.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Rony AZ mengatakan pengamanan para tersangka ini dilakukan pada beberapa lokasi, Kecamatan Rao, Selatan, Padang Gelugur, Lubuk Sikaping, Rao Bonjol, Panti, dan Tigo Nagari.
Para tersangka ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah.
"Atas laporan masyarakat, kami mengaman 14 tersangka judi togel online dan 10 judi song," kata Rony.
Atas perbuatan itu, 24 tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Ke depan, Polres Pasaman akan terus melakukan penangkapan terhadap pejudi.
Baca Juga:
"Pemberantasan penyakit masyarakat dan perjudian ini sudah komitmen Polres Pasaman dalam menjaga kondusifitas wilayah," terangnya.
Rony mengimbau agar masyarakat Pasaman melaporkan aktivitas judi ke petugas kepolisian. (Mcr33/Jpnn)
Satreskrim Polres Pasaman mengamankan 24 tersangka judi online dalam empat bulan terakhir.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News