Berjudi dengan Permainan Ludo King, Empat Pemuda Diringkus di Malalak
Senin, 29 Agustus 2022 – 15:40 WIB
Seluruh tersangka dijerat dengan PAsal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Kabag Humas Polres Bukittinggi Sitinjak menegaskan pihaknya tak akan memberikan toleransi dan keringanan pada kasus perjudian, meski barang bukti berjumlah kecil.
"Tidak ada toleransi dan restorative justice, ini sesuai yang disampaikan Kapolres Bukittinggi kepada kami," terangnya. (antara/jpnn)
Polres Bukittinggi menangkap emapt pemuda yang bermain judi online di Malalak, Kabupaten Agam.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News