11 PSK dan Delapan LGBT Diamankan di Bukittinggi
sumbar.jpnn.com, BUKITTINGGI - Satpol PP Kota Bukittinggi semakin meningkatkan razia penyakit masyarakat (pekat).
Dalam dua bulan terakhir, Satpol PP Kota Bukittinggi mengamankan belasan PSK dan delapan LGBT.
Kasatpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri, mengatakan razia pekat ini berlangsung setiap malam.
Petugas akan memeriksa setiap hotel, penginapan kelas melati, dan rumah kos yang dicurigai sebagai tempat transaksi pekat di Bukittinggi.
"Setiap malam kami melakukan razia ini. Mohon bantuan dan partisipasi masyarakat untuk memerangi pekat ini," kata Joni.
Perda Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum terkait penyakit masyarakat mencakup beberapa aturan.
Di antaranya adalah Pasal 20 ayat 1 yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan zina dan atau mendekati perzinaan di tempat umum, objek wisata, penginapan, rumah kos, dan tempat lainnya.
Pada ayat dua dinyatakan setiap orang dilarang melakukan kegiatan pelacuran dengan berlaku sebagai PSK, lelaki hidung belang, atau sebagai perantara.
Satpol PP Kota Bukittinggi semakin gencar melaksanakan razia penyakit masyarakat (pekat) dengan fokus perbuatan asusila
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News