11 PSK dan Delapan LGBT Diamankan di Bukittinggi
Berikutnya, setiap orang dilarang menyediakan warung remang-remang, salon kecantikan, panti pijat, atau sarana dan prasaran lain yang digunakan sebagai tempat asusila.
Pada ayat keempat dan kelima dinyatakan setiap orang atau badan dilarang membentuk dan atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila serta hotel, penginapan, warung-warung, dan atau warung remang-remang menyediakan wanita dan atau lelaki sebagai pemuas nafsu birahi.
Di Pasal 21 ditegaskan setiap orang dilarang berlaku sebagai Waria yang melakukan kegiatan mengganggu ketentraman dan ketertiban dengan berkeliaran di tempat umum seperti taman, jalan, dan fasilitas umum lainnya serta melakukan kegiatan pelacuran. (antara/jpnn)
Satpol PP Kota Bukittinggi semakin gencar melaksanakan razia penyakit masyarakat (pekat) dengan fokus perbuatan asusila
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News