Nekat Berjualan di Siang Ramadan, Penjual Ini Ditegur Satpol PP
Rabu, 06 April 2022 – 14:22 WIB
"Jika pemilik rumah makan yang sudah ditegur tidak mengindahkan, tentu Satpol PP Kota Padang akan melakukan tindakan pembinaan sesuai aturan yang berlaku,"jelasnya
Kemudian ia berharap setelah diberikannya surat edaran tersebut, pemilik tidak lagi melanggar jam operasional usaha, yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota.
"Jelas jam operasional rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 Wib, kita berharap pemilik bisa mengikuti aturan yang berlaku, demi menjaga Trantibum di Kota Padang,"kata Edrian Edwar. (Mcr33/jpnn)
Satpol PP Padang mendapati pengusaha rumah makan yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Padang tentang jam operasional usaha saat Bulan Ramadan.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News