Penjual Kukang Diciduk saat Ingin Bertransaksi
sumbar.jpnn.com, LUBUK BASUNG - Penjual tiga ekor kukang (Nyticebus Coucang) diciduk Tim Gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar bersama Satreskrim Polres Agam saat melakukan transaksi.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Farel Haris mengatakan penjual kukang itu berinisial RS (50) warga Gumarang, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kabupaten Agam.
Dia ditangkap tim gabungan di Simpang Padang Koto Gadang, Nagari Salareh Aia pada Sabtu (9/4) sekitar 13.50 WIB.
"RS ditangkap bersama satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut tiga ekor kukang," kata Farel.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang ada orang yang mengangkut kukang menggunakan mobil.
Mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan langsung menelusuri dan menemukan pelaku.
Sebanyak tiga ekor kukang juga ditemukan dalam karung plastik.
Rencananya, tiga ekor kukang itu akan dijual dengan harga yang sudah disepakati dengan calon pembeli.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang ada orang yang mengangkut kukang menggunakan mobil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News