Gara-gara Live Music, Pemilik Kafe Berhadapan dengan Satpol PP

Jumat, 15 April 2022 – 20:24 WIB
Gara-gara Live Music, Pemilik Kafe Berhadapan dengan Satpol PP - JPNN.com Sumbar
Pemberian surat panggilan oleh Satpol PP Padang kepada pemilik usaha yang melanggar. Foto: dokumentasi Satpol PP Padang.

sumbar.jpnn.com, PADANG - Sejumlah pemilik hiburan dipanggil menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang. 

Kabid SDA Satpol PP Padang Syafnion mengatakan beberapa tempat hiburan tersebut sudah melanggar surat edaran walikota nomor 556 tahun 2022 tentang peraturan operasional usaha pariwisata dan imbauan masyarakat selama Ramadan. 

"Kafe tersebut masih ada yang mengadakan live music. Padahal dalam edaran sudah dijelaskan tidak boleh. Saat kami dapati, langsung kami hentikan," kata Syafnion. 

Selain menghentikan live music tersebut. Satpol PP Padang juga membubarkan para pengunjung. 

Seluruh yang dipanggil menghadap PPNS Satpol PP Padang itu melanggar edaran Wali Kota Padang pada poin ketiga. 

Poin itu menyebutkan seluruh rumah makan, kafe, dan biliar dilarang memberikan fasilitas live music selama Ramadan. 

Beberapa tempat hiburan tersebut adalah tempat biliar di jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, serta sejumla coffe shop seperti kafe mungkin esok yang berada di kawasan jalan Diponegoro,  Kelurahan Belakang Tangsi. 

Kemudian Kafe Falmbo serta Week Coffee & Resto di jalan Flamboyan, Kelurahan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat. 

Satpol PP Padang lakukan penindakan lagi kepada tempat hiburan yang langgar surat edaran Walikota Padang.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia