Batasan Waktu bagi Anggota NII yang Belum Tobat, Bahaya Kalau Sampai Lewat
sumbar.jpnn.com, DHARMASRAYA - Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengimbau kepada anggota NII yang belum mencabut baiat dan bersumpah setia kepada NKRI agar segera melaksanakannya.
"Saya berikan waktu sesingkat-singkatnya kepada yang belum cabut baiat," tuturnya.
Ia juga memberikan tenggang waktu paling lambat pada tanggal 20 Mei yang bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.
"Sebanyak 1.125 yang terekpos, seluruhnya harus cabut baiat," ujarnya saat diwawancarai jpnn.com di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Rabu (27/4).
Dia juga menegaskan, jika sampai tanggal itu, masih ada yang belum cabut baiat, maka akan ditindak secara hukum.
"Kami akan menerapkan penindakan hukum negara dengan tegas," ucapnya.
Dia bersyukur saat Ramadan ini sudah ada 391 orang yang sudah mencabut baiat.
Densus 88 Antiteror mengadakan acara cabut baiat bagi masyarakat Kabupaten Dharmasraya yang terdaftar dalam kelompok NII pada Rabu (27/04) di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya. (Mcr33/jpnn).
Ia juga memberikan tenggang waktu paling lambat pada tanggal 20 Mei yang bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News