Bukan Klub Pemerintah, Semen Padang FC Wajib Bayar Retribusi Rp 10 Juta

Dia menjelaskan Dispora dibebani target pendapatan daerah untuk menggerakkan roda pembangunan di daerah.
Target itu diatur dan mengharuskan adanya retribusi penggunaan stadion.
"Kami tidak meminta Semen Padang FC memakai stadion ini, mereka yang meminta dan melakukan perbaikan sesuai standar kompetisi," ungkapnya.
Retribusi Stadion H Agus Salim diatur dalam Pergub No 8 Tahun 2021.
Bagi lapangan sepak bola Liga 1 dikenakan tarif Rp 15 juta per kegiatan dalam sehari.
Sementara Liga 2 dikenakan Rp 10 juta dalam sehari kegiatan.
Selanjutnya Liga 3, retribusi dibagi dalam tiga kategori.
Liga 3 nasional harus membayar Rp 7,5 juta per hari, tingkat regional Rp 5 juta, dan pertandigan umum Rp 3 juta. (antara/jpnn)
Dians Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumbar menegaskan Semen Padang FC harus membayar retribusi Stadion H Agus Salim.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News