Bukan Klub Pemerintah, Semen Padang FC Wajib Bayar Retribusi Rp 10 Juta

sumbar.jpnn.com, PADANG - Dians Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumbar menegaskan Semen Padang FC harus membayar retribusi Stadion H Agus Salim.
Dispora tidak peduli walaupun Semen Padang FC sudah memperbaiki stadion tersebut untuk perhelatan Liga 2 musim 2022.
Kepala Dispora Sumbar Dedi Diantolani mengatakan kewajiban pembayaran retribusi itu sudah diatur dalam peraturan daerah.
Baca Juga:
"Retribusi ini harus dibayar karena berkonsekuensi hukum. Apalagi Semen Padang FC bukan klub binaan Pemprov Sumbar," kata Dedi.
Semen Padang FC dikelola PT KSSP. Artinya, Semen Padang FC harus membayar retribusi sesuai regulasi yang berlaku.
Perbaikan Stadion H Agus Salim yang dilakukan PT Semen Padang FC tidak mengubah biaya sewa.
Hal itu tidak dapat disamakan dengan retribusi sewa stadion.
"Ada proses lain yang harus dilakukan nantinya," ucap Dedi.
Dians Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumbar menegaskan Semen Padang FC harus membayar retribusi Stadion H Agus Salim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News