Agus Suardi Diberhentikan dari Jabatannya sebagai Ketua KONI Sumbar
sumbar.jpnn.com, PADANG - Agus Suardi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
Pemberhentian itu berdasarkan surat keputusan nomor 42 tahun 2022 yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat Letnan Jenderal TNI (Purn) Marciano Norman pada Senin (14/3).
Surat itu berisi tujuh keputusan.
Baca Juga:
Pertama, pemberhentian Agus Suardi dari jabatannya sebagai Ketua Umum KONI Sumbar periode 2021-2025.
Kedua, pengukuhan personalia KONI Sumbar kecuali jabatan Agus Suardi.
KONI Pusat menunjuk Wakil Ketua IV KONI Sumbar Hamdanus sebagai pelaksana tugas Ketua KONI Sumbar.
Baca Juga:
Dia diberikan tugas untuk menyiapkan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) dalam waktu empat bulan sejak terbit surat keputusan tersebut.
Hamdanus juga menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar tahun anggaran 2022.
KONI Pusat menunjuk Wakil Ketua IV KONI Sumbar Hamdanus sebagai pelaksana tugas Ketua KONI Sumbar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News