Eks Wali Kota Bukittinggi Berang, Ada Surat Bodong dari PDIP, Isinya Mengejutkan
Namun, tuduhan terhadap dirinya dalam persoalan drainase tersebut harus diselesaikan.
"Saya hanya tidak ingin masyarakat dibodohi dengan tuduhan, saya harus luruskan itu," tambahnya.
Ketiga, dugaan korupsi Rp 12 miliar RSUD Kota Bukittinggi yang diarahkan pada Ramlan.
Dia mengakui memang ada masalah dalam kontrak awal pengerjaan RSUD Kota Bukittinggi itu.
"Saya memutuskan kontraknya," jelas Ramlan.
Pemutusan kontrak itu karena Ramlan menagih uang jaminan jika ada masalah.
Saat putus kontrak, ada perbedaan hitungan sekitar Rp 4,5 miliar. Karena hal ini, Ramlan menahan pencairan.
"Saya perintahkan perkarakan dan sudah ada putusan pengadilan," jelasnya. (antara/Jpnn)
Mantan Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmantias berang karena dituduh korupsi dan beredar surat bodong dari PDIP.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News