Ketua DPRD Kota Pariaman Diberhentikan
sumbar.jpnn.com, PARIAMAN - Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nova diberhentikan dari jabatannya.
Pemberhentian itu dilakukan pada rapat paripurna sebagai tindaklanjut surat dari Partai Gerindra yang masuk ke sekretariat dewan pada November 2022.
"Kami sudah menggelar paripurna terkait pergantian pimpinan DPRD. Ini mengacu pada Permen Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3) dan (4)," kata Wakil Ketua DPRD I Pariaman Efrizal.
Pada peraturan tersebut pemberhentian pimpinan DPRD diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.
Berdasarkan sidang paripurna ada dua keputusan yaitu pemberhentian Fitri sebagai ketua dan mengusulkan Harpen Agus Bulyadi sebagai penggantinya.
Setelah rapat paripurna tersebut, sekretariat DPRD Pariaman akan mengirimkan hasil keputusan tersebut kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Pemkot Pariaman.
"Nanti Pemkot Pariaman dan Biro Hukum Pemprov Sumbar akan mempelajari keputusan dan usulan tersebut, sebab ini menyangkut hak orang," lanjutnya.
Rentang proses balasan usulan tersebut sampai 21 hari kerja.
Gerindra meminta Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora diberhentikan dari jabatannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News