NasDem Berkemungkinan Dapat Dua Kursi DPR RI dari Dapil Sumbar I
sumbar.jpnn.com, PADANG - NasDem berkemungkinan besar memperoleh dua kursi DPR RI untuk Dapil Sumbar I.
Saat ini KPU menambah jumlah kursi menjadi 580 kursi DPR RI yang bersal dari 84 Dapil se-Indonesia.
Penambahan jumlah kursi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga:
Perppu itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022 mengingat penambahan empat provinsi baru di Papua.
Penentuan jumlah kursi yang diperoleh masing-masing partai pada Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode Sainte Lague.
Metode ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 415 Ayat 2 dan 3.
Untuk menghitung perolehan kursi DPR RI, masing-masing partai harus memenuhi ambang batas parlemen yaitu 4 persen.
Pembagian kursi hanya akan dilakukan untuk partai yang mencapai ambang batas itu.
Partai NasDem berhasil unggul dalam Pileg DPR RI Sumbar I dengan progres real count 79,3 persen
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News