Kejari Pasaman Barat Kembali Menahan Pemodal Tambang Emas Ilegal
sumbar.jpnn.com, PASAMAN BARAT - Kejari Pasaman Barat menahan pemodal tambang emas ilegal Dominikus Suprianto.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan penambangan ilegal di Pasaman Barat.
Kepala Kejari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengatakan terdakwa ditahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Pasal 226 jo Pasal 257 KUHP Nomor 20K/Pid.Sus-LH/2024.
MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasaman Barat dann membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat Nomor 39/Pid.B/LH/2023/PN Psb pada 22 Mei 2023.
Selain ditahan, Supri diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider penjara tiga bulan.
Kejari Pasaman Barat menahan pemodal tambang emas ilegal Dominikus Suprianto.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan penambangan ilegal di Pasaman Barat.
Kepala Kejari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengatakan terdakwa ditahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Pasal 226 jo Pasal 257 KUHP Nomor 20K/Pid.Sus-LH/2024.
MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasaman Barat dann membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat Nomor 39/Pid.B/LH/2023/PN Psb pada 22 Mei 2023.
Pemodal tambang emas ilegal di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang, Pasaman Barat, ditahan kembali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News