Penahanan Dua Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat Ditangguhkan, Alasannya Begini
sumbar.jpnn.com, PASAMAN BARAT - Kejari Pasaman Barat menegaskan dua terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD setempat berinisial HW dan BS tidak bebas murni.
Kepala Kejari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengatakan kedua koruptor pembangunan RSUD Pasaman Barat itu dalam pengalihan tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A.
"Mereka tidak bebas murni, akan tetapi penangguhan sejak 23 Mei 2023," kata Yusuf.
Dia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Padang.
Kedua terdakwa dikeluarkan dari tahanan karena penetapan hakim berdasarkan pertimbangan tertentu.
Namun, mereka wajib mengikuti persidangan dan wajib lapor
Menurutnya, penangguhan terhadap kedua terdakwa dikabulkan hakim setelah kuasa hukum terdakwa mengajukan surat ke pada 27 April 2023.
Terdakwa HW ditangguhkan penahanannya karena dia seorang dokter spesialis ortopedi satu-satunya di Pasaman Barat.
Kejari Pasaman Barat menegaskan dua terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD setempat berinisial HW dan BS tidak bebas murni.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News