Besaran Zakat Fitrah dan Fidiah untuk Pasaman Barat
sumbar.jpnn.com, PASAMAN BARAT - Pemkab Pasaman Barat mengeluarkan besaran zakat fitra Ramadan 1445 Hijriah.
Ketua Baznas Pasaman Barat Devi mengatakan ada tiga tingkatan dalam penentuan besaran zakat fitrah.
Penentuan itu sudah sesuai dengan surat edaran Bupati Pasaman Barat Nomor: 451.12/69/Kesra/2024 tertanggal 18 Maret 2024.
Baca Juga:
Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok atau dikonversi ke dalam mata uang rupiah yang harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah.
Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok berupa beras, kadarnya adalah satu sak atau minimal 10 kaleng susu isi 397 gram atau 3,5 liter atau 2,7 kilogram untuk setiap jiwa.
"Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, pedomannya adalah harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari," kata Devi.
Beras kualitas I senilai Rp 50 ribu, kualitas II Rp 45 ribu, dan kualitas III Rp 37 ribu.
Terkait pembayaran fidiah satu mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter ditambah lauk pauk dengan konversi senilai Rp 25 ribu per hari.
Pemkab Pasaman Barat mengeluarkan besaran zakat fitra Ramadan 1445 Hijriah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News