Sebanyak 51 Pejabat di Pasaman Barat Batal Dilantik, Berikut Alasannya

Senin, 25 Maret 2024 – 08:00 WIB
Sebanyak 51 Pejabat di Pasaman Barat Batal Dilantik, Berikut Alasannya - JPNN.com Sumbar
Surat dari BKPSDM membatalkan empat putusan Bupati Pasaman Barat terkait pelantikan 51 pejabat di lingkup pemerintahan setempat. Foto: Antara

sumbar.jpnn.com, PASAMAN BARAT - Bupati Pasaman Barat Hamsuardi batal melantik 51 pejabat di lingkup pemerintahan setempat.

Pembatalan pelantikan itu berdasarkan putusan notorious nomor 800.1.3.3/44/BKPSDM/2024 yang dikeluarkan pada Jumat (22/3).

Putusan itu berisikan pembatalan empat putusan bupati sebelumnya tentang pengangkatan ASN dalam jabatan yang dilantik.

Keempat putusan sebelumnya itu adalah pertama srat nomor 800/1.3.3/3/38/BKPSDM/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan administrasi selaku pejabat administrator di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.

Kedua, surat keputusan nomor 800/1.3.3/3/39/BKPSDM/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan administrasi selaku pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.

Ketiga, surat keputusan nomor 800/1.3.3/3/40 /BKPSDM/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan fungsional kesehatan dengan tugas tambahan sebagai kepala puskesmas dan kepala tata usaha puskesmas di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.

Keempat, surat keputusan nomor 800/1.3.3/3/41 /BKPSDM/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan fungsional guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.

Pelaksana tugas Kepala BKPSDM Pasaman Barat Adrianto menerangkan 51 pejabat yang batal dilantik itu adalah 11 orang eselon tiga, 16 orang eselon empat, dan 24 orang kepala sekolah SDN serta SMPNN

Surat dari BKPSDM membatalkan empat putusan Bupati Pasaman Barat terkait pelantikan 51 pejabat di lingkup pemerintahan setempat.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News