Sebanyak 51 Pejabat di Pasaman Barat Batal Dilantik, Berikut Alasannya
"Pembatalan pelantikan itu sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilgub, Pilbub, dan Pilwako Pasal 71 Ayat 3," kata Adrianto.
Pasal itu berbunyi gubernur atau wakkil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri atau di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, pelantikan yang direncanakan dilakukan pada Jumat (22/3) terpaksa dibatalkan.
Apabila ditarik enam bulan dari jadwal penetapan Pilkada, maka seharusnya pelantikan dilakukan paling lambat pada Kamis (21/3).
"Kesalahan pelantikan pada Jumat (22/3) bukan disengaja, akan tetapi salah menghitung enam bulan menurut UU Nomor 10 Tahun 2016," ucapnya. (Antara/Jpnn)
Surat dari BKPSDM membatalkan empat putusan Bupati Pasaman Barat terkait pelantikan 51 pejabat di lingkup pemerintahan setempat.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News