Penahanan Dua Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat Ditangguhkan, Alasannya Begini
Minggu, 28 Mei 2023 – 13:55 WIB
![Penahanan Dua Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat Ditangguhkan, Alasannya Begini - JPNN.com Sumbar](https://cloud.jpnn.com/photo/sumbar/news/normal/2023/05/28/kepala-kejari-pasaman-barat-muhammad-yusuf-putra-mengatakan-wcll.jpg)
Kepala Kejari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengatakan kedua koruptor pembangunan RSUD Pasaman Barat dalam pengalihan tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A. Foto: Antara
Mereka adalah LA, TA, E, AHS. Tersangka lainnya adalah AMi dan Direktur PT MAM Energindo AA dengan kontrak tahun jamak 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.
"Kalau dihitung semuanya, sudah ada 17 tersangka dan sudah dilimpahkan ke Rutan Anak Air Padang untuk segera disidangkan," ungkapnya. (antara/jpnn)
Kejari Pasaman Barat menegaskan dua terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD setempat berinisial HW dan BS tidak bebas murni.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News