Penahanan Dua Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat Ditangguhkan, Alasannya Begini

Minggu, 28 Mei 2023 – 13:55 WIB
Penahanan Dua Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat Ditangguhkan, Alasannya Begini - JPNN.com Sumbar
Kepala Kejari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengatakan kedua koruptor pembangunan RSUD Pasaman Barat dalam pengalihan tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A. Foto: Antara

Mereka adalah LA, TA, E, AHS. Tersangka lainnya adalah AMi dan Direktur PT MAM Energindo AA dengan kontrak tahun jamak 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.

"Kalau dihitung semuanya, sudah ada 17 tersangka dan sudah dilimpahkan ke Rutan Anak Air Padang untuk segera disidangkan," ungkapnya. (antara/jpnn)

Kejari Pasaman Barat menegaskan dua terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD setempat berinisial HW dan BS tidak bebas murni.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia