Penahanan Dua Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat Ditangguhkan, Alasannya Begini
Dia mendapatkan jaminan dari istri dan keluarga terdakwa bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri.
Terdakwa juga menyanggupi menghadiri persidangan kapanpun.
Kemudian, terdakwa BS ditangguhkan karena penyakit yang membutuhkan perawatan reguler.
Pada kasus korupsi RSUD Pasaman Barat dengan pagu sebesar Rp 136.119.063.000 ada beberapa item pekerjaan ganda, di antaranya pembuatan etalase parkir outdoor.
Selain itu, pada proses tender terdapat pengaturan pemenang yang dilakukan kelompok kerja serta saat pelakasanaan terhadap kekurangan volume pekerjaan.
Dalam rencana anggaran biaya juga terjadi kesalahan yang disengaja.
Kesalahan itu terlihat pada rekapitulasi sekitar Rp 5.962.588.749.
Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan oleh tim kelompok kerja yang sudah menjadi tersangka.
Kejari Pasaman Barat menegaskan dua terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD setempat berinisial HW dan BS tidak bebas murni.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News