Penahanan Dua Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat Ditangguhkan, Alasannya Begini

Minggu, 28 Mei 2023 – 13:55 WIB
Penahanan Dua Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat Ditangguhkan, Alasannya Begini - JPNN.com Sumbar
Kepala Kejari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengatakan kedua koruptor pembangunan RSUD Pasaman Barat dalam pengalihan tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A. Foto: Antara

Dia mendapatkan jaminan dari istri dan keluarga terdakwa bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri.

Terdakwa juga menyanggupi menghadiri persidangan kapanpun.

Kemudian, terdakwa BS ditangguhkan karena penyakit yang membutuhkan perawatan reguler.

Pada kasus korupsi RSUD Pasaman Barat dengan pagu sebesar Rp 136.119.063.000 ada beberapa item pekerjaan ganda, di antaranya pembuatan etalase parkir outdoor.

Selain itu, pada proses tender terdapat pengaturan pemenang yang dilakukan kelompok kerja serta saat pelakasanaan terhadap kekurangan volume pekerjaan.

Dalam rencana anggaran biaya juga terjadi kesalahan yang disengaja.

Kesalahan itu terlihat pada rekapitulasi sekitar Rp 5.962.588.749.

Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan oleh tim kelompok kerja yang sudah menjadi tersangka.

Kejari Pasaman Barat menegaskan dua terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD setempat berinisial HW dan BS tidak bebas murni.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia