Kejari Pasaman Barat Kembali Menahan Pemodal Tambang Emas Ilegal

Rabu, 28 Februari 2024 – 08:06 WIB
Kejari Pasaman Barat Kembali Menahan Pemodal Tambang Emas Ilegal - JPNN.com Sumbar
Pemodal tambang emas ilegal di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang, Pasaman Barat, ditahan kembali. Foto: Antara

Selain ditahan, Supri diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider penjara tiga bulan.

"Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Yusuf.

Dia menjelaskan, terdakwa merupakan warga Jalur II Jorong Mahakarya, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Terdakwa ditangkap pada 21 Februari 2023 dan ditahan sejak 22 Februari 2023 sampai 22 Mei 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan penambangan tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aur, Kecamatan Pasaman.

Selain itu, terdakwa juga dituntut denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Pada 22 Mei 2023, PN Pasaman Barat memutuskan terdakwa bebas.

"Keputusan inilah yang kemudian dikasasi oleh JPU" jelasnya.

Pemodal tambang emas ilegal di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang, Pasaman Barat, ditahan kembali.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia