Kejari Padang Eksekusi Seorang Perempuan yang Masuk Daftar Buronan
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kejari Padang mengeksekusi seorang perempuan dalam perkara tindak pidana penipuan di Pesisir Selatan.
Kasi Intelijen Kejari Padang Afliandi mengatakan perempuan itu sudah masuk dalam daftar buronan.
Tim intelijen gabungan dari Kejari Padang dengan Kejati Sumbar berhasil menangkap pelaku di daerah Pesisir Selatan.
"Setelah tertangkap, terpidana langsung kami bawa ke Padang," kata Afliandi.
Dia menyebutkan, terpidana tersebut bernama Yulia Utami yang sudah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Pada putusan MA, Yulia dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama setahun.
Kasi pidana umum Kejari Padang Budi Sastera menjelaskan terpidana terjerat dalam kasus penipuan yang merugikan korban hingga Rp 100 juta lebih.
Terpidana awalnya divonis bebas oleh PN Padang pada 2020.
Kejari Padang mengeksekusi seorang perempuan dalam perkara tindak pidana penipuan di Pesisir Selatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News