JPU Kejari Padang Bakal Tuntut Tersangka Pengedar Sabu-sabu dengan Hukuman Maksimal
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kejari Padang sudah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian.
Kasi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera mengatakan dua JPU yang ditunjuk adalah Yogie Fachri dan Irawati.
Mereka akan memeriksa kelengkapan berkas perkara dan membawanya ke pengadilan.
"Tersangka kasus ini adalah warga Mentawai atas nama Mepin Robalee yang ditangkap Polresta Padang pada Jumat (12/4)," kata Budi Sastera.
Pelaku ditangkap di kawasan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 940 gram.
Kejari Padang akan menuntut pelaku dengan hukuman maksimal selagi didukung bukti-bukti dan fakta persidangan yang cukup.
Apalagi jumlah sabu-sabu yang dimiliki tersangka cukup banyak.
Jika sabu-sabu itu beredar, maka akan sangat merugikan generasi muda.
Kejari Padang sudah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News