Tuntutan terhadap Tersangka Penganiayaan di Padang Selatan Dihentikan, Kejari Tempuh Jalur Restoratif

Selasa, 30 Januari 2024 – 08:59 WIB
Tuntutan terhadap Tersangka Penganiayaan di Padang Selatan Dihentikan, Kejari Tempuh Jalur Restoratif - JPNN.com Sumbar
Kejari Padang menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penganiayaan di Masjid Taqrib Jalan Sutan Syahril Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan. Foto: Antara

sumbar.jpnn.com, PADANG - Kejari Padang menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penganiayaan di Masjid Taqrib Jalan Sutan Syahril Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan.

Penghentian penuntutan itu dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice pada Seninn (29/1).

Kepala Kejari Padang M Fatria menyerahkan langsung surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Penuntutan dihentikan karena ketiga tersangka sudah memenuhi persyaratan sebagaimana tertera pada Pasal 4 dan 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020," kata M Fatria.

Ketiga tersangka yang mendapatkan keadilan restoratif adalah Iryanto Yahya, Kurniati, dan Ronaldo Pramana Putra, sedangkan korban bernama Racel Gustyan.

Kasi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera menjelaskan penghentian penuntutan itu diberikan karena ketiga tersangka baru pertama melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, korban serta tersangka sudah berdamai tanpa syarat, masyarakat menyambut positif, dan ada penyesalan dari tersangka dengan janji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

"Perkara yang menjerat tersangka ini berawal dari perselisihan antaranak dan berujung pada tindak pidana dan melibatkan orang tua salah satu anak," jelasnya.

Perselisihan itu terjadi di Masjid Taqrib, Jalan Sutan Syahril, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Kejari Padang menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penganiayaan di Masjid Taqrib Jalan Sutan Syahril Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News