Kejari Padang Buka Layanan Catatan Pidana untuk Para Caleg
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kejari Padang membuka layanan catatan pidana bagi para calon legislatif (caleg).
Layanan ini dibuka sebagai dukungan terhadap Pasal 12 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 15 PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
"Kami akan melayani para caleg mantan narapidana terkait tindak pidana kealpaan dan politik. Hasilnya nanti berupa surat keterangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Afliandi.
Baca Juga:
Dia menjelaskan tindak pidana kealpaan yang dimaksud adalah tindak kelalaian yang merugikan orang lain.
Sementara tindak pidana politik seperti perkara kampanye hitam, perbuatan tidak menyenangkan, dan lainnya.
"Kealpaan ini misalnya orang menebang kayu kemudian mengenai orang lain, atau membuat kolam lalu ada yang jatuh ke dalamnya. Intinya bertitik berat ke Pasal 359 KUHPidana," jelasnya.
Baca Juga:
Surat keterangan yang dikeluarkan Kejari Padang bisa digunakan para caleg untuk kepentingan administrasi pencalonan dan status hukum yang pasti kepada mantan narapidana terkait kealpaan atau tindak pidana politik.
Para caleg yang membutuhkan surat itu bisa mengaksesnya hingga 14 Mei 2023. (antara/jpnn)
Kejari Padang membuka layanan catatan pidana bagi para calon legislatif (caleg) yang pernah tersangkut hukum kealpaan dan politik
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News