Sempat Kabur Delapan Bulan, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi
sumbar.jpnn.com, AGAM - Sudah delapan bulan melarikan diri, seorang remaja berinisial RA (20) akhirnya diringkus polisi.
RA merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur pada 11 Juli 2022.
Pelaku melancarkan aksinya pada anak di bawah umur di Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam.
Kapolres Agam Ferry Ferdian mengatakan pelaku merupakan warga Anak Aia Dadok, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung.
Pelaku ditangkap di Jalan By Pass KM 07, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Sabtu (6/5).
"Kami menangkap pelaku setelah delapan bulan melarikan diri. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ferry menceritakan penangkapan pelaku berawal dari laporan pihak keluarga korban pada 5 September 2022.
Sebelumnya, korban mengaku kepada orang tuanya bahwa dirinya sudah tiga kali disetubuhi pelaku sejak 11 Juli 2022 di Kecamatan Tanjung Mutiara.
Sudah delapan bulan melarikan diri, seorang remaja berinisial RA (20) akhirnya diringkus polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News