Sempat Kabur Delapan Bulan, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi
Selasa, 09 Mei 2023 – 14:11 WIB
Korban mau melakukan hubungan terlarang itu setelah dirayu akan dinikahi.
Setelah mengetahui dirinya hamil, pelaku tak kunjung menepati janji itu sehingga dia melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
"Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Ferry. (Antara/Jpnn)
Sudah delapan bulan melarikan diri, seorang remaja berinisial RA (20) akhirnya diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News