Kejari Padang Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Program Pusat Keunggulan SMKPP
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kejari Padang menahan dua tersangka berinisial S dan HG dalam kasus dugaan korupsi dana Program Pusat Keunggulan di SMK Pertanian Pembangunan (SMKPP).
Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Yulia Andri mengatakan penahanan dilakukan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada penuntut umum pada Senin (29/1).
Sebelum ditahan, kedua tersangka sudah menjalani pemeriksaan administrasi di Kantor Kejari Padang dan pemeriksaan kesehatan dengan pendampingan kuasa hukum.
Baca Juga:
"Tersangka S itu merupakan mantan Kepala SMKPP Padang dan HG adalah wakilnya," kata Yulia.
Ketua tim Penyidik Kejari Padang Wiliyamson menambahkan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hasil audit BPKP Sumbar, kerugian negara yang ditimbulkan kasus ini mencapai Rp 257.232.068.
Kerugian negara muncul karena ada penyimpangan kegiatan, pengurangan volume pengerjaan fisik, dan pengalihan dana untuk kepentingan pribadi.
"Program yang dijadikan lahan korupsi untuk kasus ini berasal dari Kemendikbudristek untuk SMK dalam kegiatan fisik serta nonfisik tahun 2021 dan 2022," jelas Wiliyamson
Kejari Padang menahan dua tersangka berinisial S dan HG dalam kasus dugaan korupsi dana Program Pusat Keunggulan di SMK Pertanian Pembangunan (SMKPP).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News