Tuntutan terhadap Tersangka Penganiayaan di Padang Selatan Dihentikan, Kejari Tempuh Jalur Restoratif

Selasa, 30 Januari 2024 – 08:59 WIB
Tuntutan terhadap Tersangka Penganiayaan di Padang Selatan Dihentikan, Kejari Tempuh Jalur Restoratif - JPNN.com Sumbar
Kejari Padang menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penganiayaan di Masjid Taqrib Jalan Sutan Syahril Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan. Foto: Antara

Kejari Padang akan terus menerapkan semangat keadilan restoratif dalam menangani perkara tindak pidana ringan.

"Penghentian penuntutan itu berdasarkan keadilan restoratif yang merupakan penerapan dari asas ultimum remedium atau pemidanaan adalah jalan terakhir. Jadi, tidak semua pelaku tidak pidana harus berakhir di penjara," tutupnya. (antara/jpnn)

Kejari Padang menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penganiayaan di Masjid Taqrib Jalan Sutan Syahril Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia