Tuntutan terhadap Tersangka Penganiayaan di Padang Selatan Dihentikan, Kejari Tempuh Jalur Restoratif
Selasa, 30 Januari 2024 – 08:59 WIB
Kejari Padang akan terus menerapkan semangat keadilan restoratif dalam menangani perkara tindak pidana ringan.
Baca Juga:
"Penghentian penuntutan itu berdasarkan keadilan restoratif yang merupakan penerapan dari asas ultimum remedium atau pemidanaan adalah jalan terakhir. Jadi, tidak semua pelaku tidak pidana harus berakhir di penjara," tutupnya. (antara/jpnn)
Kejari Padang menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penganiayaan di Masjid Taqrib Jalan Sutan Syahril Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News