JPU Kejari Padang Bakal Tuntut Tersangka Pengedar Sabu-sabu dengan Hukuman Maksimal

Rabu, 24 April 2024 – 07:50 WIB
JPU Kejari Padang Bakal Tuntut Tersangka Pengedar Sabu-sabu dengan Hukuman Maksimal - JPNN.com Sumbar
Kasi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera. Foto: Antara

"Masalah narkoba ini sangat mengkhawatirkan sehingga membutuhan peran seluruh pihak untuk memberantasnya. Dari 1000 perkara yang ditangani Kejari Padang pada 2023, sebesar 30 persen adalah perkara narkoba," ungkapnya.

Kasat Resnarkoba Martadius mengatakan saat ini penyidikan masuk dalam proses pemberkasan.

Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Padang, pemberkasan sedang dilakukan dan secepatnya akan diserahkan ke JPU untuk disidangkan," tutupnya. (Antara/Jpnn)

Kejari Padang sudah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia