JPU Kejari Padang Bakal Tuntut Tersangka Pengedar Sabu-sabu dengan Hukuman Maksimal
Rabu, 24 April 2024 – 07:50 WIB
"Masalah narkoba ini sangat mengkhawatirkan sehingga membutuhan peran seluruh pihak untuk memberantasnya. Dari 1000 perkara yang ditangani Kejari Padang pada 2023, sebesar 30 persen adalah perkara narkoba," ungkapnya.
Kasat Resnarkoba Martadius mengatakan saat ini penyidikan masuk dalam proses pemberkasan.
Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Padang, pemberkasan sedang dilakukan dan secepatnya akan diserahkan ke JPU untuk disidangkan," tutupnya. (Antara/Jpnn)
Kejari Padang sudah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News